Pandangan Umum Fraksi Kerja tentang 7 Raperda Kab. Pangandaran Tahun 2021

    Pandangan Umum Fraksi Kerja tentang 7 Raperda  Kab. Pangandaran Tahun 2021

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi Kerja Menyetujui atas Penjelasan Bupati Pangandaran mengenai 7 (tujuh) Buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya, " kata Diah Retu Badraeni  saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi kerja dalam sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, senin 29/11/2021.

    Disampaikannya bahwa,  setelah kami mendengarkan pemaparan Bupati Pangandaran atas usulan 7 buah Raperda tersebut, maka kami Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan pandangan terkait hal itu, diantaranya sebagai berikut :

    1. Mengenai Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan,  pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

    Seperti kita ketahui bersama bahwa Raperda ini untuk melaksanakan putusan mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 128/puu-xiii/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengharuskan calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Oleh karena itu kami sepakat perlu diatur kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    2. Mengenai Raperda tentang desa wisata;kabupaten pangandaran sebagai daerah yang memiliki potensi modal pariwisata yang sangat besar, baik modal berupa sumberdaya alam maupun modal pariwisata budaya, tradisi, peninggalan sejarah yang banyak tersebar di wilayah desa, baik yang sudah dikembangkan oleh masyarakat setempat sebagai aktivitas wisata, maupun kawasan aset wisata yang masih potensial. 

    Sementara pemerintah daerah juga sedang gencar-gencarnya mendorong dan meningkatkan geliat kehidupan pariwisata daerah melalui kegiatan wisata yang tersusun dan terjadwal sebagai kalender kegiatan wisata kabupaten pangandaran.

    Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa wisata perlu menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan desa wisata yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan lingkungan strategis kawasan pedesaan, baik eksternal maupun internal, perlu menetapkan peraturan daerah tentang desa wisata.

    Dari muatan materi yang diatur pada rancangan peraturan daerah ini, yang paling kami merasa optimis dalam mendukung pengembangan pembangunan pedesaan adalah menyangkut pemberdayaan kelembagaan desa wisata dan sumberdaya manusianya

    3. Mengenai Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah;Peraturan daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. 

    Maka dari itu kami terus mengawal agar penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan dengan menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas,  dan partisipatif.

    4. Mengenai Raperda tentang perparkiran; harus kita akui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi jumlah kendaraan di jalan kabupaten pangandaran. 

    Untuk menfasilitasi mobilitas tersebut, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang efisien dan efektif termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik. salah satunya adalah menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik.

    Dengan adanya regulasi ini maka diharapkan dapat menyediakan layanan perparkiran secara lebih efisien, efektif dan akuntabel, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara usaha perparkiran. Dengan potensi pendapatan daerah yang cukup terbuka peningkatannya.

    5. Mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa PangandaraN.

    Sesuai dengan materi Raperda ini kami sepakat bahwa penggabungan Perumda BPR dilakukan dengan maksud yaitu untuk menciptakan Perumda BPR yang sehat, efisien, tanggung jawab,  berkembang dan memiliki daya saing sehingga dalam pengelolaannya dapat membentuk sistem Perbankan yang sehat.

    6. Mengenai Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran;Kami mendukung hal tersebut karna bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja dari perangkat daerah di kabupaten pangandaran agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi pada masing-masing urusan yang diselenggarakan, sehingga diperlukan adanya perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di kabupaten pangandaran.

    7. Mengenai Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah. 

    " Jadi, lanjut Diah, sebagaimana izin mendirikan bangunan yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, PBG juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi PBG. 

    Oleh sebab itu, penyusunan peraturan daerah mengenai Retribusi PBG menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan PBG dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG, " Paparnya.

    Demikianlah pandangan umum Fraksi Kerja DPRD kabupaten pangandaran, diawali dengan bismilahirahmanirrahim, kami Fraksi Kerja menyetujui atas penjelasan bupati pangandaran mengenai 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

    Pangandaran, 28 november 2021Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten PangandaranFraksi Kerja (Keadilan Indonesia Raya)

    Ketua, H. Endang Ahmad Hidayat. Sekretaris, Darsum Darmawanto, SE., MM.*** (Anton AS)

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami